Berikut adalah beberapa regulasi yang mengatur bidang perhubungan di Indonesia, yang juga relevan untuk Dinas Perhubungan di tingkat kecamatan seperti Senapelan, khususnya dalam pengelolaan lalu lintas, transportasi, keselamatan jalan, dan angkutan umum.
1. Undang-Undang (UU)
a. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Pokok Bahasan: UU ini adalah landasan hukum utama dalam pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan di Indonesia. Mengatur segala sesuatu tentang lalu lintas, kendaraan bermotor, angkutan umum, rambu-rambu lalu lintas, pengaturan jalan raya, serta kewajiban dan hak pengguna jalan.
- Keterkaitan dengan Dishub: Dinas Perhubungan (Dishub) bertanggung jawab untuk menerapkan kebijakan ini di daerah masing-masing, termasuk di tingkat kecamatan.
b. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Pokok Bahasan: Mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Dalam hal ini, kewenangan pengelolaan transportasi dan lalu lintas menjadi bagian dari kewenangan yang diatur oleh pemerintah daerah, termasuk Dishub di tingkat kecamatan.
- Keterkaitan dengan Dishub: Dishub memiliki peran penting dalam menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, serta menyusun kebijakan perhubungan di daerah.
c. UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Pokok Bahasan: Meskipun sebagian besar diatur oleh UU No. 22 Tahun 2009, UU ini juga menyangkut pengelolaan angkutan jalan dan lalu lintas secara umum, termasuk penegakan hukum dan sanksi terhadap pelanggaran lalu lintas.
- Keterkaitan dengan Dishub: Mengatur pelaksanaan lalu lintas dan angkutan jalan serta pembagian kewenangan antara berbagai pihak terkait.
2. Peraturan Pemerintah (PP)
a. PP No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan
- Pokok Bahasan: Mengatur tentang prasarana jalan dan lalu lintas, seperti rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, dan fasilitas lainnya yang mendukung kelancaran transportasi jalan.
- Keterkaitan dengan Dishub: Dishub memiliki tanggung jawab dalam melakukan pengawasan dan penataan terhadap prasarana jalan serta kelayakan fasilitas transportasi.
b. PP No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan
- Pokok Bahasan: Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan angkutan jalan, termasuk angkutan barang, angkutan umum, serta kewajiban pengusaha angkutan dan penyelenggara angkutan untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
- Keterkaitan dengan Dishub: Dishub bertanggung jawab dalam pengawasan operasional angkutan jalan, baik angkutan umum maupun angkutan barang, serta memastikan standar keselamatan dan kelayakan angkutan jalan.
c. PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan
- Pokok Bahasan: Mengatur tentang jenis-jenis kendaraan yang dapat digunakan di jalan raya, prosedur pendaftaran kendaraan, dan kelayakan kendaraan untuk beroperasi.
- Keterkaitan dengan Dishub: Dishub juga memiliki kewenangan untuk mengawasi kendaraan yang beroperasi di jalan raya, termasuk memastikan kendaraan yang digunakan memenuhi standar keselamatan dan uji kelayakan.
3. Peraturan Menteri (PM)
a. PM No. 35 Tahun 2011 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Pokok Bahasan: Peraturan ini mengatur lebih rinci mengenai pengaturan lalu lintas, penggunaan rambu, marka jalan, dan rekayasa lalu lintas.
- Keterkaitan dengan Dishub: Dishub bertanggung jawab dalam penerapan kebijakan lalu lintas ini, baik di tingkat kota maupun kecamatan, termasuk dalam hal penataan arus lalu lintas, pengaturan parkir, dan penggunaan jalan.
b. PM No. 108 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan
- Pokok Bahasan: Menyusun struktur organisasi dan tata kerja di Dinas Perhubungan, termasuk pembagian tugas dan kewenangan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
- Keterkaitan dengan Dishub: Peraturan ini memberikan pedoman dalam menyusun struktur organisasi dan pembagian tugas di Dinas Perhubungan, termasuk di tingkat kecamatan.
c. PM No. 118 Tahun 2018 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Pokok Bahasan: Peraturan ini mengatur tentang keselamatan di jalan raya, termasuk kewajiban untuk melaksanakan pelatihan, pemeriksaan, serta evaluasi terhadap kendaraan dan pengemudi.
- Keterkaitan dengan Dishub: Dishub berkewajiban untuk memastikan keselamatan lalu lintas dengan melakukan sosialisasi, pengawasan, dan penegakan hukum terkait pelanggaran keselamatan.
4. Peraturan Daerah (Perda)
a. Peraturan Daerah (Perda) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Pokok Bahasan: Perda ini biasanya diatur oleh pemerintah daerah kota atau kabupaten dan mengatur hal-hal teknis terkait lalu lintas, angkutan umum, dan pengaturan kendaraan di wilayah kota atau kabupaten.
- Keterkaitan dengan Dishub: Dishub di tingkat kecamatan seperti Senapelan akan menjalankan implementasi dari Perda tersebut, termasuk pengaturan lalu lintas dan pengawasan kendaraan serta angkutan umum.
5. Peraturan Walikota (Perwako)
a. Perwako tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Angkutan Umum
- Pokok Bahasan: Merupakan peraturan yang lebih spesifik dan teknis, yang mengatur tentang kebijakan transportasi di Kota Pekanbaru, termasuk pengaturan angkutan umum, sistem parkir, serta rekayasa lalu lintas di area-area tertentu, seperti kawasan Senapelan.
- Keterkaitan dengan Dishub: Perwako ini memberi pedoman langsung bagi Dishub untuk melaksanakan pengaturan lalu lintas dan angkutan umum di wilayah-wilayah tertentu, termasuk kecamatan Senapelan.
6. Instruksi dan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan
a. Keputusan Kadishub tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Angkutan Umum di Senapelan
- Pokok Bahasan: Kadishub Pekanbaru atau Kepala Dinas Perhubungan di tingkat kecamatan dapat mengeluarkan keputusan yang lebih rinci terkait pengaturan lalu lintas dan angkutan umum sesuai dengan kondisi lokal.
- Keterkaitan dengan Dishub: Keputusan ini mencakup penataan dan pengawasan lalu lintas, termasuk perubahan jalur atau penerapan sistem satu arah, serta kebijakan transportasi untuk mendukung kelancaran arus transportasi di Kecamatan Senapelan.
b. Instruksi Kadishub tentang Penataan Angkutan Umum
- Pokok Bahasan: Instruksi ini berisi kebijakan terkait penataan armada angkutan umum dan penyediaan fasilitas yang mendukung keberlanjutan transportasi umum di daerah.
- Keterkaitan dengan Dishub: Dishub Senapelan bertanggung jawab untuk menindaklanjuti instruksi ini, termasuk melakukan sosialisasi kepada pengemudi dan penumpang angkutan umum.
Regulasi yang mengatur Dinas Perhubungan di tingkat kecamatan seperti Senapelan mencakup undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan daerah, hingga keputusan dan instruksi dari kepala dinas terkait. Semua regulasi ini bertujuan untuk mengatur, menegakkan, dan meningkatkan keselamatan serta kelancaran lalu lintas, serta mengelola angkutan umum dan transportasi di kawasan tersebut.