Ruang lingkup tugas dan tanggung jawab Dinas Perhubungan (Dishub) di tingkat kecamatan, seperti di Senapelan (Kota Pekanbaru), mencakup berbagai aspek pengelolaan transportasi dan perhubungan di wilayah tersebut. Secara umum, ruang lingkup Dishub di tingkat kecamatan melibatkan hal-hal berikut:
1. Pengaturan Lalu Lintas
- Rekayasa Lalu Lintas: Dishub memiliki peran dalam merencanakan dan mengimplementasikan rekayasa lalu lintas, seperti penerapan sistem satu arah, pengaturan jam sibuk, serta penutupan atau pembukaan jalan sesuai dengan kondisi arus lalu lintas yang ada.
- Penempatan Rambu dan Marka Jalan: Penempatan rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menjaga keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.
- Pengawasan Lalu Lintas: Mengawasi pergerakan kendaraan di jalan-jalan utama atau strategis di kecamatan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan mencegah kemacetan.
2. Pengelolaan Angkutan Umum
- Penyelenggaraan Angkutan Umum: Mengatur keberadaan angkutan umum yang melayani warga Senapelan, seperti angkot, taksi, dan transportasi umum lainnya.
- Pemeliharaan Terminal dan Halte: Mengelola dan menjaga fasilitas terminal serta halte angkutan umum yang ada, memastikan kenyamanan dan keamanan penumpang.
- Izin dan Pengawasan Angkutan Umum: Memberikan izin bagi angkutan umum untuk beroperasi di wilayah tersebut, serta mengawasi kualitas dan keselamatan angkutan umum, termasuk uji kendaraan dan pengemudi.
3. Pengaturan Parkir
- Sistem Parkir: Mengatur zona parkir di jalan-jalan yang ada di Kecamatan Senapelan, termasuk penentuan lokasi parkir umum dan parkir kendaraan bermotor.
- Penegakan Hukum Parkir: Menegakkan aturan mengenai parkir ilegal atau parkir yang mengganggu kelancaran lalu lintas di wilayah tersebut.
- Penyediaan Fasilitas Parkir: Menyediakan dan merancang area parkir yang memadai, baik di ruang terbuka maupun di gedung parkir, guna mengurangi kemacetan di area padat.
4. Keselamatan Lalu Lintas
- Pendidikan dan Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas: Melakukan kampanye keselamatan jalan, baik untuk pengemudi, pengendara sepeda motor, maupun pejalan kaki.
- Penegakan Hukum: Bekerja sama dengan polisi lalu lintas untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas, termasuk tilang dan tindakan lainnya.
- Pemeliharaan Keamanan di Jalan: Memastikan fasilitas jalan aman untuk digunakan oleh seluruh pengguna jalan, termasuk mengidentifikasi potensi bahaya yang ada dan mengambil tindakan preventif.
5. Pembangunan Infrastruktur Transportasi
- Perencanaan Infrastruktur Jalan: Merencanakan dan mengelola pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas transportasi lainnya di tingkat kecamatan untuk mendukung kelancaran transportasi.
- Pemeliharaan Infrastruktur Jalan: Melakukan perawatan dan perbaikan jalan yang rusak, termasuk pemeliharaan rambu dan marka jalan agar jalan tetap aman dan layak dilalui.
6. Pengawasan dan Penegakan Peraturan Perhubungan
- Pengawasan Terhadap Kendaraan: Memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan umum memenuhi standar keselamatan dan uji kelayakan yang berlaku, seperti pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan umum, kendaraan berat, dan kendaraan pribadi.
- Pengawasan terhadap Pengemudi: Mengawasi kompetensi pengemudi kendaraan umum, memastikan mereka memiliki izin mengemudi yang sah dan mematuhi peraturan keselamatan berlalu lintas.
7. Pelayanan Perizinan dan Administrasi
- Pemberian Izin Kendaraan: Mengeluarkan izin untuk kendaraan yang akan digunakan di jalan umum, termasuk untuk kendaraan angkutan barang dan kendaraan angkutan umum.
- Pendaftaran Kendaraan: Mengurus administrasi kendaraan, termasuk penerbitan surat izin dan registrasi kendaraan bagi warga yang mengajukan.
- Perizinan dan Pengawasan Angkutan Barang: Mengatur dan memberikan izin untuk angkutan barang yang beroperasi di wilayah Senapelan dan mengawasi pelaksanaannya.
8. Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan
- Transportasi Ramah Lingkungan: Mengembangkan sistem transportasi yang lebih ramah lingkungan, seperti penerapan transportasi umum berbasis energi bersih atau pengaturan penggunaan sepeda.
- Infrastruktur Transportasi Publik: Menyediakan jalur sepeda dan pembangunan transportasi publik yang dapat mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi dan meningkatkan kelancaran lalu lintas.
9. Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
- Penyelidikan dan Penanganan Kecelakaan: Mengidentifikasi dan menangani insiden kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Kecamatan Senapelan.
- Evaluasi Lokasi Rawan Kecelakaan: Mengidentifikasi titik-titik rawan kecelakaan dan mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan keselamatan, misalnya dengan menambah rambu-rambu peringatan atau memperbaiki kondisi jalan.
10. Pengembangan dan Pemeliharaan Sistem Transportasi Cerdas
- Sistem Transportasi Cerdas (ITS): Mengimplementasikan sistem transportasi yang menggunakan teknologi untuk memantau dan mengatur lalu lintas secara lebih efektif dan efisien, seperti sistem lampu lalu lintas otomatis, pemantauan arus kendaraan, dan pengawasan berbasis teknologi.
11. Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perhubungan
- Penyusunan Kebijakan Lalu Lintas Lokal: Menyusun kebijakan khusus untuk mengatasi permasalahan lalu lintas di Senapelan, seperti pembatasan kendaraan berat di beberapa ruas jalan atau pengaturan jalur transportasi tertentu.
- Pelaksanaan Kebijakan Transportasi Umum: Menerapkan kebijakan yang mendukung penggunaan angkutan umum, seperti program integrasi tarif angkutan umum atau pengaturan jadwal angkutan umum.